BLOG INI DIBANGUNKAN UNTUK BERKONGSI MAKLUMAT DAN PENGALAMAN SERTA BERTUKAR PANDANGAN UNTUK MENAMBAHKAN KEIMANAN
KAMI MOHON RESTU MU YA ALLAH
Selasa, 4 September 2012
"Mengapa Aku Mengapa Aku Keluar Dari Syi'ah"--Sayyid Husain Al-Musawi -siri 2
Sang Imam Mut'ah dengan Anak Kecil
Ketika Imam Khomeini tinggal di Iraq,aku bolak-balik berkunjung kepadanya.Aku menuntut ilmu darinya sehingga hubungan antara aku dengannya menjadi erat sekali.Suatu waktu disepakati untuk menuju suatu kota dalam rangka memenuhi undangan,iaitu kota yang terletak disebelah barat Mosul,yang ditempuh lebih kurang setengah jam dengan kereta.
Imam Khomeini memintaku untuk pergi bersamanya.Kami disambut dan dimuliakan dengan pemuliaan yang sangat luar biasa selama kami tinggal di salah satu keluarga Syi'ah yang tinggal di sana.Dia telah menyatakan janji setia untuk menyebarkan fahaman Syi'ah diwilayah tersebut.
Ketika berakhir masa perjalanan kami kembali,di jalan,saat kami pulang,kami melewati Baghdad dan Imam Khomeini hendak beristirehat dari keletihan perjalanan.Maka dia memerintahkan menuju daerah peristirehatan di mana di sana tinggal seorang laki-laki asal Iran yang bernama Sayyid Shahib.Antara dia dan Imam terjalin hubungan persahabatan yang cukup kental.
Sayyid Shahib meminta kami untuk bermalam dirumahnya pada malam itu,dan Imam Khomeini pun menyutujuinya.
Ketika datang waktu Isya',dihidangkan pada kami makan malam.Orang-orang yang hadir mencium tangan Imam dan menanyakan padanya beberapa masalah,dan Imam menjawabnya.
Ketika tiba saatnya untuk tidur dan orang-orang yang hadir sudah pulang,Imam Khomeini melihat anak perempuan yang masih kecil,umurnya sekitar lima tahun tetapi dia sangat cantik.Imam meminta kepada bapanya,iaitu Sayyid Shahib,untuk menghadirkan anak itu kepadanya agar dia melakukan mut'ah dengannya.Maka si bapa menyutujuinya dengan merasa senang sekali.Lalu Imam Khomeini tidur,dan anak perempuan itu ada dipelukannya,sedangkan kami mendengar tangis dan teriakan anak itu.
Malam pun berlalu.Ketika tiba waktu pagi,kami duduk dan menyantap makan pagi.Sang Imam melihat kepadaku dan diwajahku terlihat tanda-tanda tidak senang hati dan pengingkaran yang sangat jelas,kerana bagaimana mungkin dia melakukan mut'ah dengan anak yang masih kecil padahal didalam rumah ada gadis yang sudah baligh.
Imam Khomaini bertanya kepadaku,"Sayyid Husain,apa pendapatmu tentang melakukan mut'ah dengan anak kecil?"
Aku berkata kepadanya,"Ucapan yang paling tinggi adalah ucapanmu,yang benar adalah perbuatanmu,dan engkau adalah seorang imam mujtahid.Tidak mungkin bagiku berpendapat atau mengatakan kecuali sesuai dengan pendapat dan perkataanmu.Perlu difahami bahawa tidak mungkin bagiku untuk menentang fatwamu."
Lalu dia berkata,"Sayyid Husain,sesungguhnya mut'ah dengan anak kecilitu hukumnya boleh tetapi hanya dengan cumbuan,ciuman,dan impitan peha.Adapun bersenggama,sesungguhnya ia belum kuat untuk melakukannya."Lihat juga kitab Imam Khomeini yang berjudul Tahrir Al Wasilah,2/241,nombor 12,yang membolehkan mut'ah dengan anak yang masih disusui.
Mut'ah dengan Wanita Bersuami
Sangat jelas,kerosakkan yang disebabkan oleh mut'ah sangat besar dan kompleks.
Diantaranya,pertama,menyalahi nash-nash syari'at,kerana menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
Kedua,riwayat-riwayat dusta yang bermacam-macam dan panisbatannya kepada para imam,padahal didalamnya mengandung caci maki yang tidak diredhai oleh orang yang dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari keimanan.
Ketiga,kerosakkan yang ditimbulkannya dengan membolehkan mut'ah dengan wanita yang sudah bersuami,walau ia ada dibawah penjagaan seorang lelaki tanpa diketahui oleh suaminya.Dalam keadaan ini seorang suami tidak akan merasa aman kepada istrinya kerana kemungkinan nanti istrinya nikah mut'ah dengan lelaki lain.Ini adalah kerosakan di atas kerosakkan!Tak dapat dibayangkan bagaimana perasaan seorang suami yang mengetahui istri yang berada di bawah perlindungannya mut'ah dengan lelaki lain.
Keempat,para bapa juga merasa tidak aman dengan anak perempuannya,kerana mungkin saja anaknya melakukan mut'ah tanpa izinnya lalu tiba-tiba hamil entah dengan siapa.
Kelima,kebanyakan orang yang melakukan mut'ah membolehkan diri mereka untuk nikah mut'ah tetapi akan berkeberatan kalau anaknya dinikahi dengan cara mut'ah.Dia sedar bahwa mut'ah ini mirip zina dan aib bagi dia tapi dia sendiri melakukan hal itu untuk anak orang.Kalaulah nikah mut'ah adalah sesuatu yang disyari'atkan,mengapa kebanyakan bapa merasa keberatan untuk membolehkan anak perempuan atau kerabatnya melakukan nikah mut'ah?
Keenam,dalam pernikahan mut'ah,tidak ada saksi,pengumuman,keredhaan wali wanita,dan tidak berlaku hukum waris suami-istri tetapi ia hanyalah seorang istri yang dikontrak.Pembolehan mut'ah akan membuka peluang bagi pemuda-pemudi untuk tenggelam dalam kubangan dosa sehingga akan merosak citra agama.
Jadi jelaslah bahaya mut'ah dari sisi kehidupan beragama,moral dan sosial.Sehingga mut'ah diharamkan,kerana mengandung bahaya yang banyak.
Dakwaan pengharaman hanya khusus berlaku pada hari Khaibar adalah dakwaan yang tidak berasaskan dalil.Di samping itu klaulah pangharaman mut'ah hanya berlaku pada hari Khaibar,tentu ada penegasan dari Rasulullah yang mengharamkan mut'ah.Makna perkataan bahwa nikah mut'ah diharamkan pada hari Khaibar ialah bahwa pengharamannya dimulai semenjak hari Khaibar sampai hari Kiamat.Adapun perkataan para ulama kami(ulama Syi'ah)
adalah mempermainkan nash-nash syari'at.
Betapa banyak orang yang melakukan mut'ah menghimpun anak dan ibunya,wanita dan saudaranya,bapanya....dan kekacauan lain.
Seorang perempuan datang padaku menanyakan kejadian yang menimpa dirinya.Perempuan ini menceritakan bahwa ia pernah nikah mut'ah dengan tokoh dan ulama berpengaruh,Sayyid Husain Shadr,dua puluh tahun yang lalu,dan dia hamil.Setelah puas,tokoh ini menceraikannya.Ia bersumpah bahwa ia hamil sebagai hasil hubungan dengan Sayyid Shadr,kerana tidak ada yang mut'ah dengannya kecuali Sayyid Sahdr.Setelah anak gadisnya dewasa,ia menjadi gadis yang cantik dan siap menikah.Tapi ibunya menemukan sang anak telah hamil.Ketika ditanya tentang hal itu,ia mengatakan bahwa ia telah menikah mut'ah dengan Sayyid Shadr dan kehamilannya kerana nikah mut'ah itu.Sang ibu tercengang dan kehilangan kendali dan mengatakan bahwa Sayyid Shadr itu adalah ayahnya.Lalu ibu ini menceritakan kisah itu pada anaknya,darah dagingnya!Di Iran kejadian seperti itu sudah tidak terhitung banyaknya!
Mari kita semak firman Allah SWT,"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya...."(QS An Nuur:33).
Barangsiapa belum mampu menikah secara syar'i kerana sedikitnya bekal yang dimilikinya,hendaklah dia menjaga kesucian diri sampai Allah mengaruniakan rezeki kepadanya hingga dia mampu.Kalaulah mut'ah dihalalkan,nescaya Allah tidak akan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan menunggu sampai tiba waktunya dimudahkan baginya urusan pernikahan.
Telah sama-sama diketahui bahwa Islam datang untuk memerintahkan perbuatan-perbuatan yang utama dan melarang perbuatan-perbuatan yang tercela.Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan hamba dan agar jalan hidup mereka menjadi teratur.Sebaliknya tidak diragukan lagi bahwa mut'ah akan mengacau kehidupan.Mut'ah menyebarkan kerosakkan yang tidak terkira.
Sesungguhnya merebaknya praktik mut'ah akan menjerumuskan umat pada meminjamkan kemaluan.Meminjamkan kemaluan ertinya seorang lelaki akan memberi isteri atau ibunya kepada lelaki lain.
Sangat disayangkan fatwa-fatwa meminjamkan kemaluan ini banyak didengungkan oleh para ulama Syi'ah,seperti As Sistani,Sayyid Shadr,Asy Syairazi,Ath Thabathabai,Al Barwajardi.Kebanyakan mereka membolehkan para tamu meminjam isteri mereka jika tamunya tertarik dan dipinjamkan selama tamu menginap.
Merupakan kewajipan kita untuk memberi peringatan kepada orang-orang awam atas perbuatan keji ini,agar mereka tidak menerima fatwa para tokoh yang memperbolehkan perbuatan yang tidak bermoral dan keji ini.
Perkaranya tidak hanya berhenti sampai di sini,bahkan memperbolehkan melakukan sodomi kepada para wanita.Mereka meriwayatkan beberapa riwayat dan menisbatkannya kepada para imam.
Ihwal Khumus
Sesungguhnya khumus,seperlima harta yang harus dikeluarkan oleh orang-orang Syi'ah dari hasil usaha mereka,adalah sesuatu yang dieksploitasi dengan cara yang sangat buruk oleh para ahli fiqh dan mujtahid.Ia menjadi mata pencairan dan pemasukan para tokoh dan mujtahid dalam jumlah yang sangat besar,padahal nash syari'at menunjukkan bahwa kalangan awam orang-orang Syi'ah terbebas dari kewajipan membayar seperlima harta mereka.
Membayar khumus hukumnya sekadar mubah,dan tidak diwajibkan bagi setiap orang untuk mengeluarkannya.Mereka diperbolehkan menggunakan harta tersebut sebagaimana panggunaan harta lain atau penggunaan hasil usahanya.
Telha terjadi perlumbaan di antara para Sayyid dan mujtahid dalam memperoleh khumus.Oleh sebab itu mereka berusaha menurunkan persentase khumus yang diambil dari harta manusia dengan tujuan agar manusia berbondong-bondong menyetorkan khumusnya kepada mereka.Maka di antara mereka ada yang melakukan cara-cara setan.
Imam Khomeini adalah orang yang sangat kaya raya dengan khumus ini.Ketika di Iraq,kekayaannya berlimpah.Sehingga ketika berangkat ke Prancis dan tinggal di sana,dia memiliki tabungan berupa wang dinar Iraq di samping dolar Amerika yang didepositkan di bank Paris dengan bunga yang besar.
Di atas semua itu sesungguhnya silsilah dan keturunan adalah sesuatu yang dapat diperjual-belikan.Barangsiapa menginginkan keturunan yang terhormat yang disandarkan kepada ahlul bait,tidak ada jalan lain selain datang kepada saudara perempuannya atau isterinya untuk datang kepada Sayyid untuk nikah mut'ah dengannya atau dia membayar membayar sejumlah wang sehingga dengan cara itu ia mendapat keturunan yang terhormat.
Inilah praktik yang tidak asing lagi di kota ilmu itu.
Aku teringat dengan sahabatku yang mulia,Ahmad Ash Shafi An Najafi.Aku mengenalnya setelah aku meraih gelar mujtahid,kami menjadi teman yang sangat kental walaupun umur berbeza jauh.Dia berkata kepadaku,"Anakku,Hussain,janganlah kamu kotori dirimu dengan khumus,kerana itu adalah harta yang haram."Kami terlibat diskusi yang intensif sampai aku yakin bahwa khumus adalah harta yang haram.
Kitab Suci Lain
Tapi yang paling berat dari penyimpangan Syi'ah adalah adanya kitab suci lain selain Al-Quran dan mengatakan bahwa Al-Quran itu palsu.Ketika membaca dan meneliti referensi kami yang mu'tabar,aku mendapatkan nama-nama kitab lain yang diklaim oleh para ulama kami bahwa semuanya diturunkan kepada Rasulullah SAW dan bahwa kitab-kitab itu dikhususkan untuk Ali RA.Kitab-kitab tersebut adalah Al-Jami'ah,Shahifah An Namus,Shahifah Al-Abithah,Shahifah Dzuabah As-Saif,Shahifah Ali,Al-Jufr,Mushaf Fatimah,Al Quran.
Tentang mushaf Fathimah,dari Ali bin Said dan Abu Abdullah AS(Ja'afar As Shadiq),dia berkata,"Kami memiliki mushaf Fathimah,di dalamnya terdapat ayat dari kitabullah,dia menekankan kepada Rasulullah dan keluarganya dan ditulis langsung oleh Ali dengan tangannya."(Bihar Al Anwar,26/48).
Jika kitab itu didiktekan oleh Rasulullah dan ditulis oleh Ali,mengapa beliau menyembunyikan dari umatnya?Allah SWT berfirman,"Wahai Rasul,sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari tuhanmu.Dan jika tidak kamu kerjakan apa yang diperintahkan itu,bererti kamu tidak menyampaikan amanat-Nya...."(QS Al-Maidah:67).
Tentang Al-Quran,sepakat ulama dan mujtahid kami bahwa Al-Quran satu-satunya kitab yang telah berubah di antara kitab yang diakui oleh Syi'ah.Al-Muhaddiths An-Nuri Ath-Thibrisi telah menghimpun semua dalil dan bukti atas terjadinya perubahan yang besar-besaran di dalam Al-Quran dalam kitabnya yang ia beri nama Pemutus dalam Menetapkan Terjadinya Perubahan dalam Kitab Tuhan segala tuhan(Fashlu al-khithab fi Ittsbati Tahrif Kitabi Rabbi Al-Arbab).
Dalam kitabnya dia telah menghimpun seribu riwayat yang menyatakan telah terjadinya perubahan.Dia menghimpun perkataan para ahli fiqh dan para ulama Syi'ah yang menyatakan secara terus-terang bahwa Al-Quran yang berada di tangan manusia pada hari ini telah berubah dari aslinya.
Al-Quran yang hakiki adalah Al-Quran yang ada pada Ali dan para imam sesudahnya hingga ia akan berada pada Al-Qaim.
Oleh kerana itu,ketika menghadapi kematian,Imam Al-Khaui berwasiat kepada kami,para murid dan kadernya di hauzah,"Pegang teguhlah Al-Quran ini hingga munculnya Quran Fathimah."
Sesungguhnya perkara yang paling aneh dan menghairankan adalah bahwa semua kitab ini telah diturunkan dari sisi Allah dan dikhususkan bagi Imam Ali dan para imam sesudahnya tetapi itu semua tersembunyi dari umat.Jika kitab-kitab tersebut benar-benar dimiliki oleh Imam Ali,untuk apa disembunyikan?
Setelah berkelana dalam perjalanan yang sungguh meletihkan dan menyakitkan,apa yang perlu aku perbuat?Apakah aku harus tetap dalam kedudukan dan jabatan seperti sekarang ini serta mengeruk harta yang sangat banyak dari orang-orang yang tidak tahu apa-apa dan berfikiran sederhana atas nama khumus dan sumbangan dalam perayaan-perayaan lalu menaiki kereta mewah dan nikah mut'ah dengan wanita-wanita cantik?Ataukah aku harus meninggalkan kesenangan,menjauhi perbuatan-perbuatan haram dan memekakkan kebenaran kerana yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu.
Aku mengetahui bahwa Abdullah bin Saba' adalah seorang Yahudi yang mendirikan Madzhab Syi'ah dan aliran-aliran dalam islam.Dia menanamkan permusuhan dan kebencian di antara mereka setelah sebelumnya diikat oleh cinta kasih dan keimanan yang menyatukan hati mereka."Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman,padahal mereka hanya menipu diri mereka sendiri sedang mereka tidak sadar."(QS Al-Baqarah:9)
Setelah aku menerbitkan bukuku, Untuk Allah kemudian untuk Sejarah(Mengapa SayaKeluar Dari Syi'ah),keluarlah fatwa dari kota ilmu tentang pengkafiran diriku,pencabutan semua gelar keilmuanku.Semua hukum orang murtad dijatuhkan kepadaku,dan diharamkan bagi kalangan Syi'ah membaca bukuku.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan